Lansia Gembong Tewas Tertabrak Kereta Api Sembrani Perlintasan Babat

Lansia Gembong Tewas Tertabrak Kereta Api Sembrani Perlintasan Babat
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Tragedi memilukan kembali terjadi di jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu wilayah Kecamatan Babat, Lamongan. Seorang pria lansia berinisial K (66), warga Desa Gembong, meninggal dunia setelah tertabrak KA Sembrani yang melaju kencang dari arah Surabaya menuju Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Kronologi Kejadian di Jalur Perlintasan KM 165
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di perlintasan KM 165+2/3 (PJL 264). Saat itu, Kereta Api Sembrani melintas di jalur utara dari arah timur ke barat. Pada waktu yang bersamaan, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra bernomor polisi W 25xx ZA dengan membawa ronjot dari arah utara menuju selatan.

Seorang saksi mata berinisial M yang berada di lokasi kejadian mengaku sempat memberikan peringatan keras. Saksi berteriak dalam bahasa Jawa, “Min awas onok sepur!” untuk memperingatkan korban bahwa kereta sudah sangat dekat. Namun, korban diduga tidak mendengar teriakan tersebut sehingga tetap melaju melintasi rel.

Dampak Benturan dan Evakuasi Korban
Akibat jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras antara lokomotif dan kendaraan korban tidak terhindarkan. Kekuatan tabrakan tersebut membuat korban beserta sepeda motornya terpental sejauh kurang lebih 30 meter dari titik awal kejadian.

Sepeda motor korban mengalami kerusakan total, sementara korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi akibat luka berat yang dialaminya. Meskipun sempat terjadi insiden, rangkaian KA Sembrani hanya mengalami kerusakan ringan dan tetap bisa melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.

Imbauan Tegas Kepolisian Terkait Keselamatan
Merespons laporan warga, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah, S.H., bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lamongan segera menuju lokasi. Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Karangkembang.

Melalui Kasihumas Polres Lamongan, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar ekstra waspada saat melintasi rel kereta api, terutama di titik yang tidak memiliki palang pintu resmi.

“Pengendara wajib mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak untuk memastikan situasi aman sebelum menyeberang,” tegas pihak kepolisian. Kejadian tragis ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pada rambu keselamatan di perlintasan sebidang merupakan hal yang mutlak guna menghindari fatalitas kecelakaan.

Belum ada komentar